norma
0 comments Posted by muhammad ridho'i at 21:00Norma
1. Pengertian
Norma
Dari segi
bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam
kamus oxford norm berarti usual or expected
way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.
Norma adalah
patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang
lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak prilaku seseorang.
2. Macam Macam
Norma
Jenis Jenis Norma
A.Norma Agama
Norma agama adalah suatu norma yang
berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan
ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan
yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
Ciri-ciri :
1.Sumber hukumnya dari Tuhan Yang
Maha Esa.
2.Norma agama bersifat universal.
B.Norma Kesusilaasun
Norma kesusilaan adalah aturan yang
bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan
manusia.
Contoh :
1.Berlaku jujur.
2.Bertindak adil.
3.Menghargai orang lain.
C.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang
timbul dari pergaulan segolongan manusia. Norma kesopanan bersifat khusus
dan setmpat. Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau pergaulan
masyarakat tertentu.
Contoh :
1.Menghormati orang yang lebih tua.
2.Tidak berkata kotor.
3.Membuang sampah pada tempatnya.
D.Norma Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup
yang dibuat oleh lembaga negara atau lambaga politik suatu masyarakat/bangsa.
Norma hukum bersifat memaksa. Artinya apabila melanggar ada tindakan dari
penegak hukum.
Ciri –ciri norma hukum :
1.Bersumber dari penguasa Negara
yang berwenang.
2.Sifatnya memaksa dan mengikat.
3.Sanksi bagi yang melanggar.
3.Tujuan Norma
a.Norma Agama
Norma agama bertujuan agar manusia
beriman dan bertakwa.
b.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan bertujuan agar
manusia mempunyai kesusilaan yang tinggi.
c.Norma kesopanan
Norma kesopanan Norma kesopanan
bertujuan agar setiap anggota masyarakat menaati dan mematuhi segala apa yang
sudah diatur.
d.Norma hukum
Norma hukum bertujuan mewujudkan
ketertiban dan kedamaian
0 comments:
Post a Comment